Pembaca yang budiman,

Saya punya pertanyaan tentang menikah di Thailand jika Anda sudah menikah secara resmi dengan kekasih Thailand Anda di Belanda? Istri Thailand saya dan saya tinggal di Belanda dan menikah secara resmi di sini. Pertanyaanku adalah:

  1. Apakah Anda harus menikah lagi di Thailand (jika Anda mau) atau bisakah pernikahan Belanda Anda didaftarkan di Thailand?
  2. Atau bisakah Anda mendaftarkan pernikahan Belanda Anda di kedutaan Thailand di Den Haag?

Surat-surat apa yang Anda butuhkan, baik di Thailand maupun di Den Haag?

Terima kasih banyak atas informasinya.

Dengan Tulus,

Khun Chai

Apakah Anda memiliki pertanyaan untuk pembaca blog Thailand? Gunakan menghubungi.

7 tanggapan untuk “Pertanyaan pembaca: Menikah di Thailand jika Anda sudah menikah secara resmi di Belanda?”

  1. raymond kata up

    lihat pertanyaan + jawaban yang sama dibahas pada 4 Nov. 2017 di blog ini. Mudah ditemukan jika Anda mengeklik pertanyaan Anda sendiri lalu menggulir ke bawah dan melihat artikel terkait.
    Sukses.

  2. Jack Reinder kata up

    Anda masih bisa menikah untuk keluarga dan itu melibatkan pembayaran uang kepada orang tua pengantin wanita. Namun pernikahan tersebut bukanlah pernikahan resmi. Secara hukum, Anda hanya boleh menikah dengan wanita yang sama satu kali saja. Untuk menikah di Thailand, akta nikah Anda harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan menunjukkannya kepada pemerintah terkait.

  3. HAGRO kata up

    Cari di bawah pernikahan legalisasi!
    Lihatlah Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Thailand untuk informasi.
    Anda mulai di kotamadya Anda saat mengajukan Sertifikat Pernikahan Internasional Anda.
    Mvg,
    Savvy

    • sebastiaan kata up

      Saya menikah dengan seorang wanita Thailand di Belanda, dan yang harus Anda lakukan adalah menerjemahkan pernikahan Belanda Anda ke dalam bahasa Inggris lalu stempelnya di Kementerian Luar Negeri, lalu Anda pergi ke kedutaan Thailand dan stempelnya sebagai baik.stamping.
      Ketika Anda berada di Thailand, Anda dan istri Anda pergi ke balai kota (amphur) dan mendaftarkan pernikahan Anda (koh roh 22).
      Dan sekarang Anda menikah secara resmi di Thailand. Saya melakukan ini juga.
      Butuh beberapa waktu untuk mendapatkan semua stempel itu, tetapi begitu Anda memilikinya, Anda dapat melakukan perjalanan ke Thailand dengan visa Non imigran O, yang dapat Anda perpanjang di Thailand setelah 3 bulan selama 1 tahun. Di bawah nama perpanjangan visa untuk menikah… ini memiliki beberapa hambatan, tapi itu adalah topik yang sama sekali berbeda… semoga berhasil

  4. janbeute kata up

    Anda hanya dapat menikah secara resmi di Belanda atau di Thailand.
    Yang harus Anda lakukan tentu saja adalah membuat akta nikah terdaftar Anda disahkan dalam bahasa Inggris di Belanda melalui Kementerian Luar Negeri Belanda di Den Haag, meminta mereka memiliki departemen terpisah untuk dan kemudian menerjemahkannya ke dalam aksara Thailand di Thailand dan tentu saja dilegalkan lagi.
    Legalisasi dilakukan setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Thailand oleh penerjemah resmi Thailand dan disahkan oleh Kementerian Luar Negeri Thailand di Bangkok.
    Anda kemudian dapat mendaftarkan akta nikah Belanda yang telah diterjemahkan dan dilegalisir di Amphur (balai kota) di tempat tinggal Anda di Thailand.
    Sekitar 20 tahun yang lalu saya melakukan sebaliknya, menikah di Thailand dan mendaftarkan pernikahan saya di kotamadya tempat tinggal saya di Belanda saat itu.

    Jan Beute.

    • Rudolf kata up

      Hai Jan,

      Anda menulis telah disahkan oleh BZ di Den Haag dan oleh BZ di Bangkok. Bisakah kedutaan di Belanda dan Thailand dilewati dalam hal ini, atau apakah mereka juga harus melakukan sesuatu dalam proses ini?

  5. janbeute kata up

    Rudolf Saya rasa saya masih ingat bahwa departemen legalisasi Buza Belanda juga menawarkan kemungkinan, tentu saja dengan biaya tambahan, untuk mengirim dokumen melalui surat diplomatik ke kedutaan Belanda di Bangkok, di mana mereka membubuhkan stempel, dan tentu saja kembali ke Belanda.
    Saya pernah melakukannya sekali, tetapi untuk hal-hal selain pernikahan.
    Kalau tidak, Anda bisa melakukannya sendiri dengan membuat janji di Kedutaan Besar Belanda di Bangkok
    Tapi Anda mulai dengan legalisasi akta nikah Belanda Anda di departemen legalisasi Buza di Den Haag.
    Dan di Thailand Anda memiliki kedutaan Belanda di Bangkok yang dibaca dalam bahasa Inggris dan dicap dengan kedutaan Belanda untuk menerjemahkan akta nikah yang dikeluarkan di Belanda ke dalam aksara Thailand oleh penerjemah yang diakui, kemudian Anda pergi ke Thai Buza di Bangkok.
    Dan dengan semua dokumen, disahkan dan dapat dibaca dalam bahasa Thailand, Anda pergi ke Amphur tempat pernikahan Anda didaftarkan.
    Jangan lupa paspor Anda.
    Jadi hubungi Buza di Den Haag.
    Dengan pertanyaan apakah kedutaan Thailand juga harus mengeluarkan prangko, saya tidak bisa mengatakan dengan pasti dalam kasus Anda.
    Dengan saya saat pendaftaran pernikahan dari Thailand ke Belanda tidak diperlukan kedutaan Thailand.
    Yah, tentu saja ke departemen kotamadya saya.

    Jan Beute.


Tinggalkan komentar

Thailandblog.nl menggunakan cookie

Situs web kami berfungsi paling baik berkat cookie. Dengan cara ini kami dapat mengingat pengaturan Anda, memberikan penawaran pribadi kepada Anda, dan Anda membantu kami meningkatkan kualitas situs web. Baca lebih lanjut

Ya, saya ingin situs web yang bagus