Pertanyaan visa Thailand No. 010/20: Overstay

Melalui Pesan Terkirim
Geplaatst masuk Pertanyaan visa
Tags:
15 Januari 2020

Penanya: Bert
Topik: Overstay

Tiba di Phuket pada 6 Januari. Tanggal 5 Februari kami berangkat ke Bali lagi. Sekarang ada stempel di paspor saya sampai tanggal 4 Februari, artinya saya harus pergi saat itu. Penerbangan saya tanggal 5 Februari. Apakah saya sekarang memiliki masalah atau apakah pabean akan menerima ini?

Siapa yang bisa memberi saya jawaban untuk itu?

hal. Kami akan kembali ke Thailand pada tanggal 25 Februari selama 3 minggu.


Reaksi RonnyLatYa

Pada tanggal 5 Februari, Anda secara resmi berada dalam status “Overstay” dan oleh karena itu melanggar undang-undang imigrasi.

Karena hanya 1 hari dan Anda berangkat melalui bandara pada hari itu, kemungkinan besar Anda tidak akan dikenakan denda. Jika ya, akan dibatasi hingga 500 Baht. Mungkin ada entri di paspor Anda, tetapi hal ini biasanya tidak berdampak pada entri Anda berikutnya.

Hati-hati jangan sampai ditangkap lebih awal. Mengingat pelanggaran kecil, saya pikir Anda akan diizinkan untuk melanjutkan, tetapi Anda tidak pernah tahu bahwa akan ada pemeriksaan yang ditargetkan dan Anda akan bertemu dengan petugas polisi yang terlalu bersemangat.

Bagaimanapun, cobalah untuk menghindari “masa tinggal berlebih”, betapapun kecilnya, di masa depan dan jangan dengarkan mereka yang mengklaim bahwa itu bukan apa-apa...

Saya juga ingin mengingatkan Anda tentang “Overstay”.

Undang-undang imigrasi Thailand mengatakan: “Setiap orang asing yang melebihi masa tinggalnya dapat dihukum penjara hingga 2 tahun, denda hingga 20.000 Baht, atau keduanya.”

Dalam prakteknya akan berjumlah 500 Baht per hari, dengan maksimum 20 Baht.

Hukuman serius ditambahkan mulai 20 Maret 2016.

Dalam hal orang asing menyerahkan diri, sanksi berikut akan berlaku:

– Overstay lebih dari 90 hari: tidak boleh masuk ke Thailand untuk jangka waktu 1 tahun.

– Overstay lebih dari 1 tahun: tidak boleh masuk ke Thailand untuk jangka waktu 3 tahun.

– Overstay lebih dari 3 tahun: tidak boleh masuk ke Thailand untuk jangka waktu 5 tahun.

– Overstay lebih dari 5 tahun: tidak boleh masuk ke Thailand untuk jangka waktu 10 tahun.

Dalam hal orang asing tidak melaporkan dirinya dan ditangkap:

– Overstay kurang dari 1 tahun: tidak boleh masuk ke Thailand untuk jangka waktu 5 tahun.

– Overstay lebih dari 1 tahun: tidak boleh masuk ke Thailand untuk jangka waktu 10 tahun.

Salam,

RonnyLatYa

4 tanggapan untuk “Pertanyaan visa Thailand No. 010/20: Overstay”

  1. steven kata up

    Di bandara Phuket Anda juga akan dikenakan overstay 1 hari, yakni denda 500 baht.

    Tapi kalau TS melewati imigrasi sebelum tengah malam (tergantung jam penerbangan tentunya) akan tepat waktu.

    • RonnyLatYa kata up

      Apakah ada penerbangan yang berangkat setelah tengah malam di bandara Phuket yang memungkinkan Anda melewati imigrasi sebelum tengah malam?

      • steven kata up

        Ke Seoul dan berbagai destinasi China. Tapi juga Dubai dengan Emirates (keberangkatan 01.35). Namun sebagian besar penerbangan ke Eropa Barat berangkat pada sore hari.

        • RonnyLatYa kata up

          Saya memikirkan penerbangan ke Bali, tetapi tanpa jalan memutar melalui Tiongkok, Korea, atau UEA.
          Singapura dan KL akan menjadi persinggahan normal, saya kira.

          Apakah seseorang juga akan dikenakan denda jika melewati imigrasi pada 0005? Itu mengejutkan saya.


Tinggalkan komentar

Thailandblog.nl menggunakan cookie

Situs web kami berfungsi paling baik berkat cookie. Dengan cara ini kami dapat mengingat pengaturan Anda, memberikan penawaran pribadi kepada Anda, dan Anda membantu kami meningkatkan kualitas situs web. Baca lebih lanjut

Ya, saya ingin situs web yang bagus