Foto: © mickeykwang / Shutterstock.com

Thailand tidak lagi dianggap oleh Amnesty International sebagai negara dengan hukuman mati mulai tahun depan. Kriterianya adalah suatu negara tidak melaksanakan hukuman mati selama 10 tahun.

Amnesty International Thailand senang negaranya akan memenuhi kriteria PBB, tetapi juga menginginkan hukuman mati dihapuskan.

Tahun lalu, 75 hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan Thailand, tetapi belum dilaksanakan sejak 2009

Ada 502 narapidana di penjara Thailand yang telah menerima hukuman mati. Direktur Amnesty International Thailand Piyanut percaya bahwa hukuman tersebut harus diubah menjadi penjara.

Selanjutnya, negara harus meratifikasi Second Optional Protocol of the International Covenant on Civil and Political Rights, yang merupakan perjanjian internasional yang mengikat untuk menghapuskan hukuman mati.

Sumber: Pos Bangkok

Tidak ada komentar yang mungkin.


Tinggalkan komentar

Thailandblog.nl menggunakan cookie

Situs web kami berfungsi paling baik berkat cookie. Dengan cara ini kami dapat mengingat pengaturan Anda, memberikan penawaran pribadi kepada Anda, dan Anda membantu kami meningkatkan kualitas situs web. Baca lebih lanjut

Ya, saya ingin situs web yang bagus