Pertanyaan pembaca: Ada atau tidaknya surat wasiat di Thailand?

Melalui Pesan Terkirim
Geplaatst masuk Pertanyaan pembaca
Tags:
November 27 2016

Pembaca yang budiman,

Saya sendiri selalu mendukung membuat surat wasiat di Thailand. Baru-baru ini ditunjukkan kepada saya bahwa jika Anda menikah dengan pasangan Thailand dan Anda ingin mewariskan semua yang Anda miliki di Thailand kepada pasangan itu, tidak ada alasan sama sekali untuk membuat surat wasiat.

Menurut hukum perkawinan Thailand, semua harta warisan secara otomatis menjadi milik pasangan yang masih hidup setelah pasangannya meninggal. Dalam hal ini, membuat surat wasiat tidak diperlukan.

Pembaca Thailandblog manakah yang dapat memberikan pendapat mengenai hal ini? Surat wasiat diperlukan atau tidak diperlukan jika semua harta benda harus menjadi milik pasangan yang masih hidup. Ataukah ada kemungkinan keadaan yang mengharuskan pembuatan surat wasiat dalam situasi tersebut?

Terima kasih sebelumnya atas tanggapannya.

Dengan Tulus,

Erik

8 tanggapan untuk “Pertanyaan pembaca: Punya surat wasiat di Thailand atau tidak?”

  1. Richard (mantan Phuket) kata up

    Tapi apa jadinya jika kalian berdua mati bersamaan? Kami selalu punya keinginan di Thailand. Tidak harus mahal.

  2. henry kata up

    Ini tidak benar. Hukum waris Thailand tidak mempunyai ahli waris yang diistimewakan, melainkan 6 ahli waris yang sah, semuanya mempunyai hak yang sama

    http://library.siam-legal.com/thai-law/civil-and-commercial-code-statutory-heirs-section-1629-1631/

  3. PEER kata up

    Erik sayang,
    Sangat picik!
    Jika Anda sudah membakar semua kapal Anda di Belanda/Belgia, Anda bisa beralasan seperti ini.
    Namun bagaimana jika masih ada anak dan cucu. Diberitahu oleh notaris yang baik di Belanda/Belgia dan Thailand. Dengan beberapa sen itu Anda akan belajar banyak dan mencegah masalah dan pertengkaran dalam keluarga.

  4. henry kata up

    Maka sebaiknya istri Anda membuat surat wasiat dalam dua bahasa yang sesuai dengan hukum perdata dan pidana, sebaiknya oleh pengacara yang berkompeten.

  5. PEER kata up

    Richard yang terhormat,
    Kematian serentak hanya terjadi pada kecelakaan pesawat.
    Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, orang Thailand tersebut “pasti” akan menjadi orang kedua yang meninggal, sehingga pihak keluarga tetap dapat mengambil warisan Anda.
    Periksa saja surat wasiat Anda lagi.
    sukses

  6. theos kata up

    Tidak ada yang pasti di dunia ini dan tentunya tidak di Thailand. Suatu surat wasiat bisa digugat dan pasti akan digugat jika melibatkan sejumlah besar orang. Sistem hukum Thailand sangat berbeda dengan sistem hukum Belanda. Pihak yang “menyerang” atau berperkara memilih pengadilan di lokasi terpencil dan melakukan persidangan di sana. Penentunya? Ia tidak perlu memberi tahu pihak lain tentang proses tersebut dan karena ia tidak hadir, penantang wasiatlah yang menang. Pihak yang berperkara bahkan dapat menyita aset Anda dan permintaannya akan dikabulkan. Anda tidak hadir di persidangan, ya?
    Secara pribadi mengalami ini dengan masalah lain.

    • henry kata up

      Saya adalah pelaksana harta warisan, diakui dan disumpah oleh pengadilan perdata, dan dengan demikian saya telah menangani seluruh harta warisan. Dan izinkan saya meragukan bahwa gugatan yang Anda kutip adalah tentang warisan.

  7. theos kata up

    Temukan dan gunakan pengacara yang andal, jika tidak, Anda akan tertinggal.


Tinggalkan komentar

Thailandblog.nl menggunakan cookie

Situs web kami berfungsi paling baik berkat cookie. Dengan cara ini kami dapat mengingat pengaturan Anda, memberikan penawaran pribadi kepada Anda, dan Anda membantu kami meningkatkan kualitas situs web. Baca lebih lanjut

Ya, saya ingin situs web yang bagus