Pembaca yang budiman,

Apa yang dimaksud kedutaan dengan bukti tinggal yang sah? Saya harus mengajukan paspor baru. Apakah ini hanya salinan bagian dalam paspor Anda? Saya juga punya buklet kuning dari pemerintah kota, tapi ini tentu saja hanya dalam bahasa Thailand.

Salam,

Gerrie

14 tanggapan untuk “Pertanyaan pembaca: Apa yang dimaksud kedutaan dengan bukti tinggal yang sah?”

  1. RonnyLatPhrao kata up

    Jangka waktu tinggal yang diperbolehkan bagi Anda, sebagai akibat dari visa (pembebasan) atau perpanjangan, dan yang tercantum dalam paspor Anda adalah 'bukti tinggal yang sah'. Anda secara sah berada di Thailand selama jangka waktu yang tertera di paspor Anda.

    Buklet kuning adalah bukti alamat di Thailand, tetapi tentu saja itu tidak berarti Anda secara resmi tinggal di Thailand.

    Sebagai “bukti izin tinggal yang sah” salinan paspor Anda dengan masa tinggal Anda mungkin sudah cukup, tetapi mengapa tidak menanyakan ke kedutaan Anda jika tidak jelas apa yang mereka butuhkan.
    Hanya telepon atau email dan selesai.

  2. Gerard kata up

    Ini semua tentang visa atau pengabaian visa.

    Oleh karena itu, Anda harus dapat membuktikan bahwa Anda adalah penduduk resmi di Thailand.

    Saat mengajukan paspor Belanda di kedutaan di Thailand, perlu diingat bahwa Anda harus dicabut pendaftarannya di Belanda.

    MVG,

    Gerard

    • terlalu kata up

      Tidak, meskipun Anda belum dideregistrasi dari Belanda, Anda cukup mengajukan paspor baru di kedutaan di bkk.

    • theos kata up

      Kedutaan tidak lagi diperbolehkan mengeluarkan paspor, ini dikeluarkan di Belanda, setelah aplikasi, dan diserahkan di Kedutaan di Bangkok. Apakah Anda harus dicabut pendaftarannya di Belanda sangat mungkin. Logikanya, Anda tinggal di Belanda dan Anda harus mengajukan paspor di sana. Pemikiran logis, setelah bertahun-tahun di Thailand, bukan lagi kekuatan saya. TERTAWA TERBAHAK-BAHAK.

  3. Eric bk kata up

    Buku kuning terkini dan visa tinggal yang sah di paspor Anda bersama-sama merupakan bukti kuat bahwa Anda tinggal secara sah.

    • Piet kata up

      Erik apa yang dimaksud dengan buklet kuning "terkini" (pekerjaan Tambien) ?????
      Anda hanya mendapatkan hal itu sekali .. milik saya sudah 1 tahun .. jika alamat Anda tidak berubah itu untuk 'abadi' atau Anda harus melapor sesekali ?? Akan menjadi berita bagi saya
      Silakan baca tanggapan Anda
      Piet

      • Eric bk kata up

        Anda benar sekali Piet, tetapi saya tidak tahu bahwa alamat Anda selalu sama.

    • RonnyLatPhrao kata up

      Pekerjaan Tambien tidak menentukan apakah Anda secara resmi tinggal di Thailand atau tidak.

      • Piet kata up

        Saya menanggapi sepotong tanggapan Erik tentang buklet kuning…Erik dengan sangat jelas menggabungkannya dengan visa tinggal yang sah di paspor dan kombinasi itu adalah bukti kuat untuk tinggal

        • RonnyLatPhrao kata up

          Peter,

          Ya, saya tahu, dan saya ingin memperjelas bahwa kitab kuning tidak memiliki nilai tambah karena tidak membuktikan apakah Anda secara resmi tinggal di Thailand atau tidak.

          Anda secara sah berada di negara tersebut atau tidak. Itu hitam atau putih.

          Anda tidak lebih legal di negara karena Anda juga dapat menunjukkan pekerjaan tambien kuning, tidak kurang legal karena Anda tidak menunjukkannya.

  4. Petrus kata up

    Lebih baik tidak mengambil foto paspor di Pattaya, tepat di depan kedutaan besar.

  5. erik kata up

    Saya tidak pernah diminta. Tapi tahun ini saya pergi lagi dan saya mengambil salinan stempel pensiun (yang ada di paspor saat ini) dan buku kuning rumah. Saya juga membawa bukti nomor layanan warga saya, surat dari otoritas pajak atau SVB.

  6. Karel kata up

    Karena saya juga harus memperbarui paspor saya musim panas ini, harap ikuti item ini.

  7. Hank Wag kata up

    Meminta paspor baru di kedutaan Belanda di BKK kurang dari 6 minggu yang lalu dan menerimanya 1 minggu kemudian. Satu-satunya hal yang harus saya serahkan adalah formulir aplikasi dan foto paspor. Tentu saja saya harus menunjukkan paspor "lama" saya, tetapi saya dapat membawanya kembali. Saat paspor baru diambil, paspor lama dimusnahkan. Tidak ada masalah dengan buku kuning atau semacamnya, saya bahkan tidak punya itu (tinggal di Thailand selama 12 tahun sekarang di rumah kontrakan).


Tinggalkan komentar

Thailandblog.nl menggunakan cookie

Situs web kami berfungsi paling baik berkat cookie. Dengan cara ini kami dapat mengingat pengaturan Anda, memberikan penawaran pribadi kepada Anda, dan Anda membantu kami meningkatkan kualitas situs web. Baca lebih lanjut

Ya, saya ingin situs web yang bagus